Hukum bisa berubah menyesuaikan zaman

Bang Imam
0

تبدل الحكم بتبدل الازمان
(Hukum bisa berubah menyesuaikan zaman)
.
Yang mengherankan adalah, mereka selalu gunakan kaedah ini untuk mencari keringanan, kemudahan, menghapus kewajiban, atau menghalalkan larangan. Namun mereka seakan lupa dengan kaedah ini ketika zaman menuntut hukum sebaliknya.
.
Contoh yang paling jelas adalah, masalah aurat wanita. Madzhab syafiyah mewajibkan wanita untuk menutup wajahnya (bercadar) di hadapan laki laki ajnabi, meski ada sebagian madzhab lain tidak mewajibkannya. Perbedaan pandangan ini layak diapresiasi pada zaman para aimmatul madzahib. Sedangkan pada zaman yg sudah sangat rusak seperti saat ini, dimana setiap laki laki bebas melepaskan pandangan mata buasnya untuk menerkam dan menelanjangi wanita di depannya, maka tidak ada keraguan lagi, berlaku kaidah "hukum berubah menyesuaikan zaman". Sehingga semua muslimah zaman ini wajib menutup seluruh tubuhnya dan selalu berhati hati dalam meletakkan setiap jejak langkah kakinya.
.
(Terjemah modifikasi dari tulisan Syaikh Ramadhan Al Bouthi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)