NASIHAT KH. MAEMOEN ZUBAIR TENTANG UANG MAHAR NIKAH

Bang Imam
0
NASIHAT KH. MAEMOEN ZUBAIR TENTANG UANG MAHAR NIKAH
Nasehat Syaikhina wa Murabbi Ruhina KH. Maimoen Zubair buat cowok-cowok yang masih jomblo yang mau nikah, yang dulu selalu kuingat:
“Cung, awakmu nek nikah usahakno mahare bojomu seng akeh walaupun calon bojomu cuman njaluk mahar seperangkat sholat, nek gak nduwe duwet. Nek iso yo golek-golek ndisek, amergo duwet mahar kuwi berkah nek dienggo usaha. Dadi engko mari nikah awakmu njaluk ijin karo bojomu duwet kuwi kanggo modal usahamu. Insyaallah engko usahamu barokah.” (Nak, kalau kamyu menikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu hanya minta mahar seperangkat alat sholat, jika tidak punya uang. Kalau bisa ya nyari-nyari dulu, karena uang mahar itu berkah jika dipakai usaha. Jadi nanti setelah menikah kamu minta ijin ke istrimu uang mahar itu akan dipakai untuk modal usahamu. Insyaallah usahamu akan berkah).
“Poko’e aku manut opo seng dingendikaake guruku, sam’an wa tho’atan, mugi-mugi diparingi berkah uripku, berkah keluargaku, berkah umurku, lan berkah bondoku. Amin.” (Ust. Muhammad Noor Yusuf).
Rasulullah Saw. memberikan mahar senilai 500 dirham kepada Siti Aisyah, setara dengan 50 dinar atau 200 gram emas atau sekitar 100 juta rupiah. Pada zaman itu 1 dinar setara 10 dirham. Pada saat itu harga seekor kambing hanya 5-10 dirham, jadi maharnya cukup untuk membeli 50-100 ekor kambing.
Aisyah Ra. berkata, “Mahar Rasulullah kepada para istri beliau adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau apakah nash itu?” Abdurrahman Ra. menjawab, “Tidak.” Aisyah Ra. berkata, “Setengah uqiyah.” Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah kepada para istri beliau. (HR. Muslim)
Saat menikah dengan Khadijah Ra. diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. memberi mahar 20 ekor unta (nilainya setara 400-an juta rupiah). Saat menikahi Hindun (Ummu Habibah Ra.) diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. memberikan mahar 4.000 dirham (setara 800 juta rupiah). Sedangkan saat menikahi Shafiyah Ra. maharnya berupa pembebasan dirinya dari perbudakan, meski tidak berwujud harta namun nilainya bisa ratusan juta hingga milyaran rupiah (biaya normal penebusan budak agar merdeka). (Sumber: Ust. Muhammad Noor Yusuf)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)